Newsticker

Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang


Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

Kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya? pasal berapa? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Semoga info ini bermanfaat.
Sumber : https://plus.google.com/104898639851403166441 (Muhammad "KUN" MuaMmar on Google+ )

0 Response to "Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang"

Terima kasih telah mempercayai produk Moment sebagai pilihan tepat anda, untuk melakukan pemesanan silahkan klik FAQ dan jika ingin bergabung menjadi member moment silahkan klik Join Member Moment.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *